Poin-poin penting mengenai penerapan blockchain untuk mengintegrasikan muamalat secara sempurna dengan dunia digital, oleh Shaykh Umar Ibrahim Vadillo. Diambil dari buku Muamalat Pengganti Sistim Riba terbitan Pustaka Adina.
Mengisi Platform
- Fase I: Komunitas pengacara. Mereka orang yang membuat kontrak. Smart contract adalah kelanjutan dari yang mereka kerjakan selama ini. Mereka harus menjadi pihak pertama yang mengisi platform.
- Fase II: Komunitas teknis. Walaupun blockchain adalah open-source, kita akan memerlukan keahlian teknis untuk menyesuaikan sistem dengan keperluan di tingkat nasional.
- Fase III: Bank-bank. Mereka harus dimasukkan dalam platform. Tanpa mereka platform akan selalu tidak lengkap.
- Fase IV: Para pemimpin industri. Perusahaan-perusahaan besar harus diundang setelah bank-bank besar telah menyetujui.
- Fase V: Universitas. Kesempatan bagi mereka berpartisipasi dalam penelitian dan pengembangan platform.
- Fase VI: Menguji sistim sebagai intranet dari 200 anggota pertama.
- Fase VIII: Peluncuran kepada publik yang lebih luas.
Node
Node adalah basis data tersinkronisasi yang berbeda yang menyimpan dan mengelola ledger. Harus ada dua jenis node:
1. Node yang mengelola ledger; dan
2. Node aplikasi yang didedikasikan untuk mengelola aplikasi.
Hanya node inti yang melakukan mining. Mereka dibayar atas layanan mereka dari fee keanggotaan. Untuk mengelola node inti harus memerlukan lebih dari ID. Diterima dalam struktur inti sistim akan memerlukan aturan penerimaan yang lebih ketat, persyaratan teknis dalam hal kemampuan perangkat keras dan perangkat lunak, dan persetujuan eksplisit dari anggota yang ada. Hal ini untuk menjaga integritas.
Dimensi Islam
- Kontrak bersifat publik.
- Nilai kripto didasarkan pada aset-nya.
- Keuangan Islam berdasarkan pada reputasi, bukan jaminan. Reputasi diberikan oleh rekan-rekan Anda.
- Karavan dan gilda dapat dibuat dalam teknologi blockchain.
- Pasar dapat beroperasi dalam teknologi blockchain yang memvalidasi kepemilikan barang dan penguasaannya. Pasar-pasar Islam akan beroperasi secara real-time di tempat-tempat yang para peserta miliki. Dan dengan penguasaan barang yang mereka jual, sesuai dengan hukum Islam.